Bagaimana Cara Lapor Pajak Online
Cara lapor pajak online, tentu saja akan sangat memudahkan kita dalam hal urusan membayar pajak. Karena, kita tidak perlu lagi harus datang ke kantor pajak terdekat.
Seluruh masyarakat indonesia yang menjadi wajib pajak atau (WP), bisa mengirim surat berupa pemberitahuan pajak tahunan atau yang biasa disebut SPT, hanya perlu menggunakan handphone saja.
Seperti yang kita tahu, setiap kita akan melakukan pembayaran pajak, pastinya kita diwajibkan untuk membayar pajak dengan waktu yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, batas akhir untuk memberikan laporan pajak SPT, pajak perorangan atau pribadi yakni sampai tanggal 31 maret, dan untuk wajib pajak badan atau perusahaan akan berakhir pada bulan april.
Untuk cara lapor pajak online, wajib pajak (WP) khusus perorangan, wajib mengisi penyampaian SPT 1770 S melalui e-Filing, dan WP yang memenuhi syarat adalah karyawan yang gajinya di atas 60 juta ke atas.
Apa itu e-Filing?
e-filing adalah sebuah cara untuk menyampaikan SPT tahunan elektronik yang dapat dilakukan secara online melalui internet dengan mengunjungi situs DJB www.djponline.pajak.go.id atau menggunakan aplikasi resmi yang telah terdaftar sebagai agen pajak.
Dengan menggunakan e-filing, kita dapat melaporkan SPT tahunan dimanapun dan kapanpun, dengan cara yang cepat tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.
Khusus untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, terdapat dua jenis SPT yang akan dilayani oleh e-filing, yakni Formulir 1770 S dan Formulir 1770 SS, jenis dari kedua SPT ini memiliki perbedaan antara lain adalah:
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S dapat digunakan untuk wajib pajak WP perorangan atau pribadi, yang sumber penghasilannya di dapatkan dari satu ataupun lebih pemberi kerja.
Perorangan tersebut memiliki penghasilan lain yang di dapatkan bukan dari kepemilikan usaha atau pekerjaan bebas, seperti TNI, Polri, Dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara.
Formulir 1770 SS
Sedangkan Formulir 1770 SS dapat digunakan untuk wajib pajak WP yang mempunyai penghasilan lain, baik dari sebuah usaha maupun dari pekerjaan bebas.
Dari penghasilan yang didapatkan melalui usaha maupun pekerjaan bebas tersebut, mereka bisa menggunakan Formulir 1770 SS jika memiliki pendapatan dengan jumlah kurang lebih 60 juta pertahun.
Cara Lapor Pajak Online
Sebelum kalian akan mengisi SPT online, wajib pajak WA harus mempersiapkan dokumen terlebih dahulu, seperti bukti potong yang bisa kalian peroleh dari sebuah perusahaan yang memberikan kalian pekerjaan.
Untuk lanjut ke proses pengisian SPT yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat kalian isi menggunakan berbagai jenis perangkat, seperti komputer, laptop, tab dan juga smartphone.
Agar proses pengisian SPT dapat berjalan dengan baik, kalian dapat mengikuti tutorial yang sudah kami sediakan di bawah ini mengenai cara lapor pajak online:
- Langkah pertama, silahkan kalian buka situs pajak melalui laman www.pajak.go.id.
- Silahkan kalian klik login yang berada di bagian kanan atas.
- Jika kalian belum memiliki akun, kalian bisa mendaftar terlebih dahulu, untuk caranya ada disini.
- Isikan menu login tersebut dengan NPWP dan Password.
- Silahkan ketik kode keamanan, selanjutnya klik Login.
- Setelah login, nantinya kalian akan dibawa ke menu dashboard pajak.
- Pilih tulisan “Lapor” lalu klik ikon “e-filing”.
- Selanjutnya kalian dapat menekan tombol “Buat SPT”
- Setelah kalian tekan tombol tersebut, nantinya akan ada beberapa pertanyaan terkait dan bisa kalian jawab dengan benar.
- Pada bagian paling bawah, terdapat pilihan pengisian formulir 1770 S, lalu silahkan pilih “Dengan Bentuk Formulir”.
- Jika kalian ingin dipandu agar dapat mempermudah bentuk ta.mpilan pengisian, kalian bisa pilih “Dengan Panduan”
- Silahkan tekan tombol formulir SPT 1770 S
- Segera isi data formulir yang berisikan tahun pajak, status SPT, juga Pembentukan.
- Lalu klik “Langkah Selanjutnya”.
- Nantinya sistem akan dapat mendeteksi secara otomatis, jika terdeteksi ada data pembayaran pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja).
- Silahkan klik “Ya” apabila data tersebut benar.
- Kalian bisa pilih “Tidak” apabila kalian ingin menggunakan bukti potong yang telah diterima dari sebuah perusahaan, silahkan isi pada bagian A lampiran penghasilan final.
- Apabila terdapat bukti potong yang terdeteksi belum di input, maka silahkan klik “Tambah”.
- Isikan data yang perlu diisi.
- Pada bagian B, silahkan isi data harta yang kalian punya, kalian bisa dapat menggunakan harta yang sudah dilaporkan pada tahun lalu, atau bisa memperbaikinya di tahun berikutnya jika terdapat penambahan harta.
- Dan untuk bagian C, kalian bisa mengisi jumlah utang pada akhir tahun yang lalu, kalian juga bisa menambahkan jumlah utang baru dengan cara mengklik “Tambah”
- Pada bagian D, silahkan isi daftar susunan jumlah anggota keluarga.
- Lampiran 1 bagian A, silahkan isi sesuai dengan penghasilan neto di dalam negeri yang bukan finansial seperti bunga, royalti, sewa dan lain sebagainya.
- Untuk bagian B, silahkan isi sesuai dengan berapa jumlah penghasilan yang bukan termasuk objek pajak.
- Bagian C, silahkan kalian isi data daftar pemotongan atau biasa disebut pungutan PPH dari bukti potong yang telah diterima dari tempat kalian kerja.
- Data yang diisi tersebut antara lain adalah jenis pajak, NPWP, tanggal bukti pemotongan, jumlah PPH yang dipotong, dan nomor bukti potong.
- Silahkan klik langkah berikutnya.
- Pada bagian kolom identitas, isikan dengan status diri kalian, seperti status kewajiban pajak, perkawinan, dan NPWP suami atau istri.
- Pada bagian A jumlah penghasilan neto, silahkan isi dengan penghasilan neto di dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jumlah penghasilan neto dalam negeri maupun luar negeri.
- Isikan jumlah uang, apabila kalian membayar zakat di lembaga resmi.
- Bagian Bisikan status diri berupa perkawinan dan berapa jumlah tanggungan.
- Bagian C hanya berlaku bagi mereka yang mendapatkan penghasilan dari luar negri.
- Bagian D hanya diperlukan bagi mereka yang pernah membayar angsuran PPH 25.
- Untuk bagian E, kalian nantinya akan mengetahui status dari SPT kalian, apakah kurang bayar, nihil, atau belum bayar.
- Apabila kurang bayar, maka nantinya akan muncul pertanyaan lanjutan
- Apabila SPT tersebut nihil, kalian tinggal melanjutkan pengisian di “Lanjut F”
- Apabila belum bayar, silahkan pilih “belum” maka nantinya kalian akan diarahkan ke e-billing.
- Setelah semua sudah terisi, lanjut ke dalam pernyataan dan centang setuju apabila semua data yang kalian isi sudah benar.
- Langkah terakhir, silahkan ambil kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email.
- Salin kode yang telah dikirimkan melalui email.
- Klik “Kirim SPT”
- Selesai.
Demikian Ulasan dari Boredtekno.com Mengenai Cara Lapor Pajak Online, dengan adanya artikel ini kalian dapat mengenal dan mengikuti bagaimana cara membayar pajak secara online yang bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Semoga artikel yang diberikan oleh boredtekno.com , dapat bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan kalian. Terima Kasih
Refrensi Pendidikan : DISINI